Berikut kami informasikan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Terkait Biaya Pendidikan:
tentang PENUNDAAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA MAGISTER, PROFESI, DAN DOKTOR
tentang PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGURANGAN, PERUBAHAN KELOMPOK, DAN PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL SECARA MENGANGSUR
Tinggalkan Komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *