Peraturan Rektor UB terkait Penundaan, Keringanan, Perubahan Kelompok, dan Pembayaran UKT

Berikut kami informasikan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Terkait Biaya Pendidikan:

tentang PENUNDAAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA MAGISTER, PROFESI, DAN DOKTOR

 

tentang PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGURANGAN, PERUBAHAN KELOMPOK, DAN PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL SECARA MENGANGSUR

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sosialisasi Tracer Studi Prodi Ilmu Politik 2021

Sabtu, 08 Januari 2022

Read More
1 st Brawijaya International Conference on Political…

Sabtu, 08 Januari 2022

Read More
Dokumen Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Kurikulum 2019-2023…

Sabtu, 08 Januari 2022

Read More
Peraturan Rektor UB terkait Penundaan, Keringanan, Perubahan…

Sabtu, 08 Januari 2022

Read More