SURAT EDARAN
NOMOR 3071/UN.10/HK.05.4/2020
TENTANG
PENINGKATAN TINDAKAN PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
Sebagai upaya untuk meningkatkan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Universitas Brawijaya dan untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam melakukan pencegahan Covid-19, Rektor Universitas Brawijaya menegaskan kembali Surat Edaran Nomor 2844 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Universitas Brawjaya dengan menentukan kebjakan sebagai berikut:
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkan keselamatan dan pertolongan kepada kita semua.
26 Maret 2020
Rektor,
ttd.
Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR., M.S.
Tinggalkan Komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *